"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwaEni MSaragih sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kataKabiro HumasKPKFebriDiansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Eni memang didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total pengembalian Eni, menurut Febri, berjumlah Rp 4,05 miliar dan SGD 10 ribu.
"Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp 4.050.000.000 dan SGD 10.000. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan," ujar Febri.
Febri menyebut jumlah itu masih kurang dibanding yang didakwakan terhadap Eni. Dia menyatakan Eni telah berjanji bakal mengembalikan semua uang yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ini,KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dariEni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitiaMunaslub Golkar Rp 712 juta.KPK juga telah menyita Rp 500 juta saatOTT terhadapEni.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima suap Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.
Dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini