Eni Mengaku Dijanjikan Jabatan di DPR Bila Kawal Proyek PLN

Sidang Idrus Marham

Eni Mengaku Dijanjikan Jabatan di DPR Bila Kawal Proyek PLN

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 17:36 WIB
Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkapkan adanya janji jabatan di DPR untuk Eni Maulani Saragih bila mengawal pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Siapa yang memberikan janji itu?

Hal itu diungkap jaksa melalui berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Seperti apa isinya?

BAP Nomor 8
28 Agustus 2018 percakapan WA (WhatsApp) 19 Januari 2018 antara saya dan Pak Kotjo dimaksud sekitar malam hari, saya dan Pak Kotjo pergi untuk menghadap ke Ketum Golkar di rumah di Jalan Tirtayasa Nomor 32, Jakarta. Dan benar saya dan Kotjo datang ke rumah Pak Airlangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya saya datang lebih dulu di rumah Airlangga. Ternyata saat itu sudah ada Pak Idrus Marham yang sedang bicara dengan Pak Airlangga dan kemudian Pak Idrus membicarakan tugas-tugas barunya sebagai Mensos saat itu kepada Pak Airlangga.

Dan juga ada pembicaraan Pak Kotjo menjelaskan tentang proyek terkait PLTU ini. Di sini menceritakan adanya proyek PLTU PLN di antaranya proyek di Tanjung Jati, Jepara, proyek Riau-1 dan proyek Riau-2 di ruang tamu rumah Pak Airlangga

Kemudian setelah penjelasan Pak Kotjo, kemudian Pak Mekeng ada mengatakan merasa tertarik, dan menyampaikan kepada Pak Kotjo bahwa nanti Eni yang akan mengawal proyek yang dimaksud dan dia akan saya tempatkan menjadi Wakil Ketua Komisi VII




"Benar?" tanya jaksa kepada Eni mengenai isi BAP yang dibacakan tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Eni mengamini pertanyaan jaksa tersebut. Namun jaksa maupun Eni tidak menjelaskan siapa Mekeng yang dimaksud dalam BAP itu. Bila dirunut dalam proses penyidikan perkara ini, kemungkinan besar Mekeng merujuk pada Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng.

"Pada saat Pak Mekeng mengatakan seperti ini, semua yang ada di ruangan mendengar? Mengetahui nggak?" tanya jaksa lagi.

"Sepertinya mendengar, Pak," jawab Eni.

Eni kemudian menjelaskan kepentingannya datang ke kediaman Airlangga selaku Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus hukum. Eni mengulang pernyataannya mengenai loyalitas kepada pimpinan partai politik.




"Saya sampaikan bahwa saya loyal dengan pimpinan. Siapa pun jadi ketum, saya, pasti saya akan laporkan. Demikian juga untuk kegiatan ini. Saya juga melaporkan kegiatan PLTU yang saya jalankan," kata Eni.

Dalam sidang ini, yang duduk di kursi terdakwa adalah Idrus. Dia didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama dengan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads