"Di situ (surat permohonan penundaan eksekusi) beberapa pertimbangannya ada salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," ucap Aldwin di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti halnya perkara Baiq Nuril, jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk ditunda eksekusi. Ya itu dijawab saja dulu permohonannya," ucap Aldwin.
Dia memastikan Buni Yani tidak akan menghilang atau kabur. Buni Yani diyakini akan kooperatif.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Namun Buni Yani menyebut putusan itu tidak jelas apakah merujuk pada pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Dia pun mengaku tengah meminta fatwa pada MA mengenai hal itu sembari meminta jaksa menunda eksekusi padanya.
Saksikan juga video 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini