Triyuni keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 11.50 WIB.
Dia langsung berjalan terburu-buru dan menjauhi wartawan. Triyuni juga tak menjawab pertanyaan seputar materi pemeriksaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus e-KTP karena diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek ini pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus Nari menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.
Saat itu, Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPK pun telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka hingga kini Sugiharto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dijebloskan ke penjara.
Selain itu, nama Markus Nari juga disebut dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. (haf/dhn)