KPK Garap Kasus e-KTP Lagi, Panggil Saksi Eks Sesdirjen Dukcapil

KPK Garap Kasus e-KTP Lagi, Panggil Saksi Eks Sesdirjen Dukcapil

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 09:57 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK melanjutkan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Kali ini, KPK memanggil mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil) Triyuni Soemartono sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Ini bukan kali pertama Triyuni dipanggil KPK. Dia sempat dipanggil KPK pada 18 Oktober 2016 sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markus Nari merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Penyidikan untuk Markus Nari sempat vakum usai ketujuh tersangka lainnya menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, Markus Nari diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus Naei menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Nama Markus Nari juga disebut dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.


Saksikan juga video 'Bima Arya 'Semprot' Disdukcapil yang Ngaku Blangko E-KTP Kosong':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads