"Dipanggil sebagai saksi MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Ini bukan kali pertama Triyuni dipanggil KPK. Dia sempat dipanggil KPK pada 18 Oktober 2016 sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Markus Nari diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus Naei menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus Nari juga disebut dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Saksikan juga video 'Bima Arya 'Semprot' Disdukcapil yang Ngaku Blangko E-KTP Kosong':
(haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini