"Terkait laporan dugaan mahar politik dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2019, para teradu dalam menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi pelapor dan bukti dokumen serta mengundang saksi Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dalam rangka tindak lanjut laporan adalah tidak cukup," tulis putusan DKPP yang ditandatangani Ketua DKPP Harjono, seperti dikutip detikcom, Jumat (1/2/2019).
DKPP menyatakan Andi Arief menyanggupi undangan kedua Bawaslu dengan pemeriksaan melalui sambungan aplikasi maupun pemeriksaan di Bandar Lampung, namun Bawaslu tidak menyanggupi dengan alasan administrasi. Menurut DKPP alasan kendala administrasi ini tidak dapar dibenarkan atau tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa mengingat potensi atas dampak dugaan kasus mahar politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dihentikanya kasus tersebut dengan alasan bahwa saksi Andi Arif tidak datang memenuhi 2 (dua) kali undangan Bawaslu, juga mengenai alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh adalah tidak dapat dibenarkan," sambungnya.
Menurutnya, Bawaslu dapat melakukan upaya lebih dalam mencari keterangan untuk memeriksa laporan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (2) huruf b.
"Bawaslu seharusnya melakukan upaya lebih jauh untuk mendapatkan keterangan dari saksi Andi Arif baik melalui sambungan jarak jauh maupun menggunakan kewenanganya untuk menemui langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," tuturnya.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pada ketua dan dua komisioner Bawaslu RI. Sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pernyataan terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief.
Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019. DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Laporan terhadap Bawaslu ke DKPP ini sebelumnya dilakukan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) pada 3 September 2018. Hal ini dikarenakan Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan. (dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini