DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu Soal Andi Arief

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu Soal Andi Arief

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 11:36 WIB
Bawaslu/Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada ketua dan dua komisioner Bawaslu RI. Sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pernyataan terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief.

Dilihat detikcom, Jumat (1/2/2019) DKPP dalam putusannya menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan," bunyi putusan DKPP yang ditanda tangani oleh Ketua DKPP Harjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019. DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.



Dasar pertimbangan dari dijatuhkannya putusan ini adalah, Bawaslu tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun melakukan sambungan aplikasi Whatsapp, dengan alasan administrasi. Pada akhirnya pemeriksaan terhadap Andi Arief tidak dilakukan dan perkara diputus 'tidak terbukti'. DKPP menyatakan alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh adalah tidak dapat dibenarkan.

Menurut DKPP pemeriksaan melalui sambungan jarak jauh maupun menemui langsung terdapat dalam perturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 ayat 2 huruf b tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Laporan terhadap Bawaslu ke DKPP ini sebelumnya dilakukan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) pada 3 September 2018. Hal ini dikarenakan Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.


Saksikan juga video 'TKN Jokowi Pertanyakan Mengapa SBY Tak Tegur Andi Arief':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads