Dilihat detikcom, Jumat (1/2/2019) DKPP dalam putusannya menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan," bunyi putusan DKPP yang ditanda tangani oleh Ketua DKPP Harjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar pertimbangan dari dijatuhkannya putusan ini adalah, Bawaslu tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun melakukan sambungan aplikasi Whatsapp, dengan alasan administrasi. Pada akhirnya pemeriksaan terhadap Andi Arief tidak dilakukan dan perkara diputus 'tidak terbukti'. DKPP menyatakan alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh adalah tidak dapat dibenarkan.
Menurut DKPP pemeriksaan melalui sambungan jarak jauh maupun menemui langsung terdapat dalam perturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 ayat 2 huruf b tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Laporan terhadap Bawaslu ke DKPP ini sebelumnya dilakukan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) pada 3 September 2018. Hal ini dikarenakan Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.
Saksikan juga video 'TKN Jokowi Pertanyakan Mengapa SBY Tak Tegur Andi Arief':
(dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini