Anang soal RUU Permusikan: Uji Kompetensi Memang Tampak Absurd, tapi...

Anang soal RUU Permusikan: Uji Kompetensi Memang Tampak Absurd, tapi...

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 10:46 WIB
Anang Hermansyah (Lamhot aritonang/detikcom)
Jakarta - Salah satu pasal yang dipersoalkan dalam RUU Permusikan adalah Pasal 32-35, yang mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik. Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menjelaskan maksud pasal tersebut.

Menurut Anang, persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan. Hal ini merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifikasi Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization.

"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (1/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, sebut dia, uji kompetensi bagi pelaku musik semata-mata untuk menjadikan profesi ini mendapat penghargaan dan perlindungan dari negara. Namun Anang menyatakan saran dari para musisi akan dipertimbangkan demi penyempurnaan RUU Permusikan.

"Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional. Tapi apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," tuturnya.

Selain Pasal 32-35, salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi adalah Pasal 5. Pasal yang berisi 8 ayat itu mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Anang mengaku bisa memahami kegelisahan para musisi.

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," ujar Anang.

Kendati demikian, Anang berbicara soal landasan pembuatan UU. Menurut dia, pembuatan UU berlandaskan tiga hal, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Isu kebebasan berekspresi yang disandingkan dengan norma di Pasal 5, kata Anang, harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," sebutnya.


Namun, di lain sisi, ada satu ayat dalam Pasal 5 yang juga dinilai Anang berpotensi menjadikannya pasal karet, yakni Pasal 5 ayat (f) yang menyatakan 'dalam membuat kreasi, tiap orang dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing'.

"Ini yang justru berpotensi menjadi pasal karet karena tidak jelas ukuran yang dimaksud," pungkas Anang.


Saksikan juga video 'Giring Nidji soal RUU Permusikan: Awal yang Bagus':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads