Tersangka e-KTP Ini Tetap Bantah Terima Duit Saat Bersaksi di Sidang

Tersangka e-KTP Ini Tetap Bantah Terima Duit Saat Bersaksi di Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 17:57 WIB
Markus Nari (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPR Markus Nari membantah menerima duit korupsi proyek e-KTP. Di sisi lain, Markus berstatus tersangka perkara tersebut meski hingga saat ini belum ditahan KPK.

"Saya tidak pernah terima uang," ucap Markus ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Aliran duit ke Markus sebelumnya dibeberkan Irvanto. Keponakan Setya Novanto itu yakin lantaran memberikan langsung USD 1 juta kepada Markus dan Melchias Marcus Mekeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Saya tidak pernah menerima (dari Mekeng)," tutur Markus.

Dalam persidangan pada Selasa (18/9) lalu, Irvanto menyebut tujuh anggota DPR menerima uang adalah Melchias Marcus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, Ade Komarudin, Agun Gunadjar Sudarsa, Jafar Hafsah, dan Nurhayati Assegaf. Besaran uang yang diberikan berbeda-beda.

Jatah Markus Nari dan Mekeng sebesar USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto.

Nama-nama yang disebut Irvanto itu sebelumnya juga membantah hal tersebut. Mereka juga sudah pernah diperiksa KPK di tingkat penyidikan dan hingga kini statusnya sebagai saksi. Hanya Markus Nari yang menjadi tersangka proyek e-KTP. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads