Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi menjelaskan, kejadian bermula saat Gembur mendatangi Polsek Banguntapan untuk melaporkan perampokan motor yang dialaminya pada tanggal 20 Januari 2019 dini hari. Dalam laporan itu, Gembur mengaku dianiaya 4 orang dan motornya dirampok saat melintas di Jalan Banjardadap, Kelurahan Potorono, Banguntapan, Bantul tanggal 19 Januari 2019 malam.
"Laporannya itu dia (Gembur) jadi korban curas (Pencurian dengan kekerasan), dia juga memperlihatkan luka sayatan di tangannya akibat dianiaya pelaku. Dapat laporan itu otomatis anggota langsung lidik dan datang ke TKP," katanya kepada detikcom, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan, sebelum kejadian dia (Gembur) main ke rumah temannya, tapi saat temannya ditanyai anggota menyatakan tidak. Dari situ anggota mulai curiga, apalagi luka sayatan di kedua tangannya (Gembur) terlihat bukan seperti dilukai pelaku perampokan," ucapnya.
"Dari situ anggota mengintrograsi dia dan akhirnya mengaku kalau luka sayatan itu dibuat sendiri pakai cutter kecil agar meyakinkan saat laporan. Untuk motornya sendiri ternyata digadaikan dia di Imogiri seharga Rp 2,8 juta," imbuh Suhadi.
Menurutnya dari penelusuran petugas di TKP akhirnya menemukan cutter kecil yang digunakan Gembur untuk menyayat kedua tangannya. Lokasinya hanya 200 meter dari TKP menurut pengakuannya. Karena laporan yang dibuat hanya fiktif, petugas membawa Gembur ke Polsek Banguntapan.
"Jadi dia itu ternyata punya utang sama orang, karena tidak punya uang lalu menggadaikan motor kakaknya. Karena takut ketahuan menggadaikan motor kakaknya, dia pura-pura dirampok dan lapor polisi," ucapnya.
Ia mengatakan dari tangan Gembur, petugas mendapati bukti uang tunai Rp 2,8 juta, cutter kecil, kaus yang sengaja disobek dan motor jenis matic dengan nomor polisi AB 2534 OA. Karena terbukti laporan polisi yang dibuat Gembur tidak sesuai fakta atau fiktif belaka, Gembur disangkakan pasal 220 KUHP.
"Ya karena setelah dilidik laporannya palsu kami hentikan penyelidikan dan memproses dia (Gembur). Tapi dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini