Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat korban, Ruli Kusumastuti, warga Pedukuhan Kanoman, Kelurahan Karangjambe, Kecamatan Banguntapan, Bantul melaporkan adanya pencurian perhiasan di rumahnya pada bulan Desember 2018. Berbagai perhiasan yang dicuri senilai ratusan juta rupiah.
"Setelah dilakukan lidik, akhirnya tersangka kami tangkap di rumahnya beberapa hari lalu. Selain itu kami juga sita beberapa barang bukti beberapa perhiasan yang disembunyikan tersangka di rumahnya," ujar Suhadi saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, Jalan Wonosari KM. 6, Kelurahan Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan, tersangka ini sudah hafal kalau rumah korban sering kosong, karena itu muncul niatan untuk mencuri. Tersangka bisa hafal situasi rumah korban karena tetanggaan," ucapnya.
Ditambahkan Suhadi, dari hasil pemeriksaan, tersangka baru mengaku satu kali melakukan pencurian. Namun pihaknya tidak percaya begitu saja dan saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka ini memang masih berstatus pelajar, tapi usianya tidak di bawah umur. Karena itu tetap diproses lanjut, untuk tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang curat dan untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Aziz mengakui ia nekat mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri karena membutuhkan uang lebih untuk mengikuti study tour.
"Kepepet pak, buat tambahan uang study tour. Karena saya masih Sekolah, kelas 2 SMK," ucapnya lirih.
Disinggung mengenai modusnya mencuri perhiasan di rumah korban, Aziz mengakui terlebih dahulu mengamati situasi rumah tersebut. Mengingat jarak antara rumahnya dengan rumah korban tidak begitu jauh.
"Yang nyuri sendirian, caranya manjat dari samping rumah kKorban) terus lewat atas dan masuk (ke dalam rumah korban) untuk mengambil. Setelah itu barangnya saya simpan di lemari," pungkasnya. (bgs/bgs)