Ratna Sarumpaet Dilimpahkan di Last Minutes Penahanan

Ratna Sarumpaet Dilimpahkan di Last Minutes Penahanan

Farih Maulana Sidik, Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 06:42 WIB
Foto: Ratna Sarumpaet di Kejari Jakarta Selatan. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Polisi melimpahkan kasus Ratna Sarumpaet ke Kejari Jakarta Selatan sehari sebelum masa penahanan habis. Pihak keluarga menyayangkan kasus itu baru dilimpahkan di last minutes penahanan.

"Kalau kita (keluarga, red) melihatnya kita menyayangkan karena terhitung besok kan masa penahanan Ibu Ratna habis. Kita menyayangkan aja," ucap pengacara Ratna, Desmihardi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).


Dia mengeluhkan progres penanganan kasus Ratna yang lama. Pihak keluarga sempat menunggu kemajuan penanganan kasus sejak Ratna ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada bulan Oktober ya sampai saat ini itu nggak ada pemeriksaan lagi. Kita melihat last minutes sebelum masa tahanan habis itu dilimpahkan. Tapi bagi kami itu nggak ada masalah," kata dia.

Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan siang tadi. Namun penahanan Ratna masih dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

Ratna tampak keluar dari Kejari, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 14.30. Ratna kini mengenakan baju tahanan Kejari berwarna merah hitam.


Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi mengatakan Ratna dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Ratna ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," kata Supardi.

Supardi mengatakan Ratna tetap ditahan di Polda Metro atas permintaan keluarga dengan pertimbangan usia dan kesehatan. Ratna juga menjalani perawatan di Polda.

Tim jaksa penuntut umum gabungan akan menyusun surat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet. Penuntut umum nantinya akan mempelajari berkas termasuk barang bukti kasus Ratna Sarumpaet. Ditargetkan surat dakwaan rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari.


Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin segera menyiapkan bukti-bukti untuk membela kliennya. Insank siap menguji soal kebohongan Ratna Sarumpaet yang kemudian menyeretnya ke meja hijau.

"Kalau untuk persidangan kami persiapkanlah bukti-bukti kami, menguji sejauh mana perbuatan beliau ya kan," kata Insank kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Kalau menurut kami, menilai bahwa ibu RS ini menurut kami, betul dia berbohong tapi apakah kebohonganya itu sampai menjadi viral apakah karena perbuatan dia? Itu yang akan kita uji," sambungnya.


Saksikan juga video 'Terungkap! Alasan Ratna Tetap Mendekam di Balik Jeruji Polda':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads