"Kami apresiasi sikap Dewan Pers tersebut karena dengan demikian kami akan menempuh proses hukum pidana umum. Laporan kami juga sudah resmi diterima oleh Bareskrim kemarin, dan sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan," ujar juru bicara Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman, Rabu (30/1/2019).
Sembari menyiapkan beberapa alat bukti tambahan sebelum menempuh proses hukum, Habiburokhman meminta PT Pos Indonesia menghentikan distribusi tabloid Indonesia Barokah. Dia meminta kerja sama dari semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman yakin tabloid Indonesia Barokah mengandung unsur kriminal. Dia ingin polisi juga bergerak cepat.
"Kami sangat yakin bahwa ada tindak pidana dalam konten tabloid tersebut dan berharap Bareskrim bergerak cepat melakukan penindakan. Yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah meminta keterangan PT Pos Indonesia, siapa yang memesan jasa pengiriman, dari situ bisa dilacak siapa pembuat tabloid tersebut," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pers, yang dipimpin Yosep Adi Prasetyo, menggelar sidang pleno pada hari Selasa (29/1). Sidang pleno memutuskan Indonesia Barokah bukan produk pers. Pelapor dalam hal ini adalah BPN Prabowo dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," jelas Yosep. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini