"Disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Rabu (30/1/2019).
Penggeledahan dilakukan sejak Senin, 28 Januari 2019 hingga Selasa, 29 Januari 2019. Ada tiga lokasi yang digeledah pada hari Senin yaitu rumah Bupati Khamami, kantor serta rumah salah seorang tersangka pemberi suap. Sedangkan untuk hari Selasa, ada dua lokasi yang digeledah yaitu kantor Bupati Khamami dan kantor Dinas PUPR Pemkab Mesuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Khamami, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Taufik Hidayat sebagai adik Khamami, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
Simak Juga 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini