Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan tabloid 'Pembawa Pesan' disebar kurir bermotor ke rumah warga pada Minggu (27/1). Warga langsung melaporkan tabloid ini ke pengawas tingkat kelurahan karena diduga ada keterkaitan dengan tabloid 'Indonesia Barokah'.
"Tabloid ini tidak ada konten yang menjelek-jelekkan pasangan calon, namun banyak membaguskan pasangan calon, lebih banyak ke arah kampanye. Konten lebih banyak ke kampanye paslon 01," ujar Puadi saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tim dari Bawaslu Jaksel menelusuri redaksi pembuat tabloid 'Pembawa Pesan' yang tertulis berada di kawasan Warung Buncit, Jaksel.
"Redaksi sedang ditelusuri keberadaannya, siapa yang menyebar ini, diperintahkan kepada siapa. Walaupun memang tabloid ini tidak ada konten yang menjelek-jelekkan pasangan calon," sambung Puadi.
Berdasarkan aturan, peserta pemilu harus mematuhi ketentuan dari metode kampanye, termasuk kampanye lewat iklan di media massa yang sudah diatur jadwalnya.
Ada juga aturan PKPU 23 Tahun 2018 soal bahan kampanye, yakni semua benda/bentuk lain yang memuat visi/misi program dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye.
"Sepanjang tidak ada pemberitahuan, maka ini kategori kampanye di luar jadwal," sebut Puadi. (fdn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini