"Pelaku memberikan botol susu dimasukkan ke dalam (mulut) bayi tersebut selama 1 menit. Itu pengakuan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Dedy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (29/1/2019).
Lomrah mengaku melakukan hal itu untuk menenangkan bayi Mutia yang terus menangis. Namun, karena tangisan bayi Mutia tak kunjung reda, Lomrah pun emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Lomrah sesuai dengan hasil autopsi korban. Hasil autopsi menyebutkan kematian korban disebabkan karena kehabisan napas.
"Hasil autopsi ada korelasinya (degan keterangan tersangka), sementara karena ada benda tumpul mengenai dari rongga mulut dalam yang mengakibatkan saluran napas tersumbat sehingga kehabisan nafas," imbuhnya.
Sebelumnya, Lomrah juga sempat menganiaya Mutia. Sejumlah luka lebam ditemukan di beberapa bagian tubuh bayi mungil itu.
"Sebelum memberikan susu, pelaku sempat mencubit pipi dan hidung maupun bibir bayi tersebut," lanjutnya.
Mengetahui Mutia sudah tidak bernapas, Lomrah panik. Dia lalu menggendong bayi Mutia ke luar rumah di Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok, dengan tujuan pergi ke Jakarta.
Lomrah kemudian meminta seorang driver ojek online yang mangkal di perumahan itu. Namun driver ojek online curiga dan menolak mengantar Lomarh.
Lomrah kemudian membawa kembali bayi itu ke rumahnya. Driver yang curiga itu lalu mengikutinya.
Hingga akhirnya driver ojek online ini memberi tahu tetangga di rumah korban yang kebetulan seorang dokter. Setelah dicek, bayi Mutia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini