"Kalau nggak ada halangan hari ini, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macam-macam lah," ujar Ketua KPU Arief Budiman di RRI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Belum diketahui pengumuman caleg eks napi bakal dipublikasikan dalam situs KPU atau diumumkan secara langsung. KPU disebut Arief masih menyiapkan datanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman caleg eks koruptor atau kasus lainnya ditegaskan KPU juga sejalan dengan perintah UU Pemilu yang mengharuskan caleg berstatus eks napi mendeklarasikan diri secara terbuka. Dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) disebutkan bakal caleg eks narapidana harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik soal statusnya tersebut.
"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka," ujar Arief. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini