"Saya tidak bisa bicara hukumnya. Tapi ada perasaan kita kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif (berlebihan/melampaui batas) UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar Dhani ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya. Kecuali kalau ada yang tersinggunglah. Yang tersinggung tidak bisa diwakili satu orang, kami adalah pendukung penista agama, maka kami protes. Lho, kok pendukung penista agama, nanti kalau gitu koruptor fight back bisa juga dong," tuturnya.
Dia kemudian mengandaikan Prabowo Subianto jadi presiden. Fahri meminta Prabowo membuat pernyataan agar UU ITE tak disalahgunakan demi membungkam kebebasan berpendapat. Ia juga meminta UU ITE direvisi.
"Saya mengusulkan Prabowo bikin statement jika dia berkuasa nanti UU ITE yang disalahgunakan harus disetop. Jangan menganiaya kebebasan berpendapat," ucap Fahri.
Tonton video: Ahmad Dhani: Musisi Segudang Prestasi yang Kini Masuk Bui
[Gambas:Video 20detik]
Mengapa Fahri meminta Prabowo yang melakukan andai capres nomor urut 02 itu menang pilpres?
"Ya, Pak (Presiden) Jokowi menikmati. Karena yang kena ini semua kan banyak pengkritik dia (Jokowi). Jadi dia menikmati. Ya, saya mohon maaf kelihatannya Pak Jokowi nggak paham ada orang bekerja buat dia. Itu yang saya bilang Pak Jokowi itu seperti sedang dijatuhkan perlahan-lahan secara sistematis," kata Fahri.
(tsa/gbr)