"Dalam kasus ini kita mengamankan dua orang tersangka. Mereka ini dikendalikan seseorang dari Lapas Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2019).
Haldun menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Minggu (27/1) malam hari di salah satu kawasan di Pekanbaru. Dari kedua pelaku pengedar narkoba ini, juga disita 250 butir pil ekstasi dan sekitar 300 gram ganja kering.
Haldun menjelaskan, keduanya dikendalikan dari Lapas untuk mengedarkan narkoba tersebut di Pekanbaru. Ada yang sifatnya untuk dititipkan dengan upah, ada yang mereka jual sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haldun, barang haram sabu dan ekstasi ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia melalui wilayah Dumai. Dari jaringan narkoba di Dumai, selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.
"Barang bukti ini masuk dari wilayah Dumai yang kemungkinan besar diselundupkan dari luar negeri," kata Haldun.
Pihak BNNP Riau dalam kasus ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk juga melakukan pengembangan ke Lapas Pekanbaru untuk mencari pengendalinya.
"Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Namun demikian, barang bukti narkoba ini akan segera kita musnahkan," tutup Hildun.
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini