"Geng motor berjumlah 30 motor saat kejadian (ada) sekitar 60 orang. Datang ke TKP melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka di punggung sebelah kiri, di bahu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, dan dada sebelah kiri," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Arie menyebut kejadian itu berlangsung pada Senin (28/1) pukul 04.30 WIB pagi. Geng motor itu awalnya berjalan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka langsung menyerang salah seorang warga yang sedang berada di jalan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain melakukan penganiayaan, pelaku mengambil kendaraan korban. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, olah TKP, dan dalam waktu tidak sampai 24 jam kita dapat menangkap pelaku ini," ungkap Arie.
Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan itu dan masih memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat. Enam pelaku yang ditahan adalah FR, PSD, A, PS, YB, dan AA.
"(Motif para pelaku) kita dalami. Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku karena mendapatkan tantangan, yang kedua karena adiknya diganggu. Itu semua masih kita dalami. Yang jelas motor korban pun diambil, jadi nggak hanya dendam aja, ada motor korban dibawa pelaku," kata Arie.
Para pelaku tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata tajam jenis golok, baju pelaku, baju korban, dan sepeda motor korban.
Karena perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dan Pasal 170 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini