"Tujuan kegiatan yang para pelaku lakukan adalah untuk menguji ilmu yang diperoleh dari latihan di Padepokan Silat Banaspati, Kunciran, Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu dilakukan usai mereka melakukan latihan pada pertengahan Oktober 2018. Titik lokasi yakni di Jalan Graha Raya Bintaro Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan ini. Barang bukti itu adalah 5 unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan para ABG itu seperti di video, 1 buah stik golf, video rekaman yang telah menyebar di media sosial, hingga Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional terkait penderita penyakit Tumor Intrasella dan Hipertensi.
"Salah satu pelaku anak atas nama FR alias F adalah terpidana kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dan sekarang sedang menjalani vonis hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba, Jakarta Pusat," tutur Alex. (bag/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini