"Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahmad Dhani (AD) menjadi jempolmu harimaumu," kata Raja Juli Antoni kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini peringatan bagi AD (Ahmad Dhani) dan kita semua. Perlu hati dan pikiran yang jernih dalam mempergunakan media sosial," tutur dia.
"Kini AD menuai apa yang ia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Ketua DPP PSI Tsamara Amany meminta Ahmad Dhani menerima putusan pengadilan seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
"Pak Ahmad Dhani baiknya terima saja keputusan pengadilan sebagaimana Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) menerimanya dulu. Buktikan lebih ksatria dibanding sosok yang selalu ia hina itu," kata Tsamara kepada wartawan, Senin (28/1/2019) malam.
Basuki Thajaja Purnama (BTP) alias Ahok sebelumnya menjalani hukuman penjara setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kini, Ahok sudah bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Selain itu, Tsamara yang pernah mendukung Ahok di Pilgub DKI 2017, meminta Ahmad Dhani meniru mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang langsung menerima ditahan setelah putusan pengadilan.
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mempersoalkan soal perintah hakim pengadilan tingkat pertama yang meminta kadernya itu langsung ditahan. Padahal masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Partai Gerindra disebut Tsamara seharusnya bisa memastikan Dhani untuk taat hukum.
"Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dulu juga langsung ditahan dan taat hukum. Jadi tiru saja sikap beliau. Gerindra seharusnya pastikan Ahmad Dhani taat hukum," tutur Tsamara.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.
"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punya record itu," tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.
Ahmad Dhani kini ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.
Saksikan juga video 'Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pihak Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam!':
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini