"Kalau imamnya bukan dari NU, dikhawatirkan radikal khotbahnya, provokasi, mencaci maki. Itu yakin yang khotbah begitu itu bukan NU itu, saya jamin. Yang khotbah seperti itu bukan NU. Khotbah NU tidak ada. Seperti Sunda Kelapa, Masjid Istiqlal, nggak ada itu karena dipegang oleh orang NU," kata Said menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Said menjelaskan, sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW, khotbah itu tidak perlu memakan waktu yang terlalu lama. Menurut dia, justru seharusnya salat-lah yang memerlukan waktu lama agar lebih khusyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said juga menerangkan khotbah dan salat itu mempunyai syarat, adab, dan rukun masing-masing. Menurut dia, jangan sampai khotbah itu justru bermotif provokasi, apalagi menyebarkan informasi yang bohong atau hoax.
"Bukan begitu ya, secara alami saja orang itu akan tahu kalau yang jebolan pesantren, pesantrennya 5 tahun, ngerti itu, syaratnya gimana, ada adabnya, ada rukunnya, ada etikanya. Jangan panjang-panjang, jangan isinya provokasi, jangan hoax apalagi, jangan nyebut nama, itu batal. Kan khotbah itu dua kali, mengganti dua rakaat Zuhur, sebagai pengganti dua rakaat salat Zuhur. Zuhur empat rakaat, Jumat dua, diganti dengan khotbah. Jadi harus sakral khotbah itu. Nggak boleh caci maki, kampanye apalagi...," ujarnya.
Said Aqil Siroj sebelumnya membahas soal imam masjid hingga pengurus Kantor Urusan Agama (KUA) seharusnya dari NU. Menurutnya, jika bukan NU, salah semua.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Aqil di tengah-tengah massa acara harlah ke-73 Muslimat NU di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (27/1). Said Aqil ingin para kader NU berperan di segala bidang.
"Agar berperan di tengah-tengah masyarakat. Peran apa? Peran syuhudan diniyan, peran agama. Harus kita pegang. Imam masjid, khatib-khatib, KUA-KUA, Pak Menteri Agama, harus dari NU, kalau dipegang selain NU salah semua," ujar Said Aqil disambut tepuk tangan muslimat NU yang hadir. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini