"Tidak ada sanksinya," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Senin (28/1/2019).
Namun, Wahyu mengatakan, partai politik tidak dapat kembali mengajukan caleg baru. Selain itu, nantinya posisi caleg tidak dapat diisi oleh caleg lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dapat digantikannya caleg ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2 dan 4 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan Surat Edaran KPU Nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca-penetapan DCT.
Berikut isi Pasal 35:
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.
(4) Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sebelumnya, Novel, yang juga caleg dari PBB, merasa dibohongi setelah partai besutan Yusril Ihza Mahendra (YIM) itu resmi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019. Novel mengaku akan mundur dari partai.
"Maunya saya mundur jadi caleg, namun kan tidak bisa karena jelas ada sanksinya. Namun saya akan mundur dari partai karena jelas saya sudah dibohongi bertubi-tubi sama YIM," ujar Bamukmin. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini