"Ada mekanismenya, ada aturannya, kita sudah keluarkan surat edaran memungkinkan untuk itu," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Namun Wahyu mengatakan caleg tidak dapat mengajukan pengunduran diri sendiri. Pengunduran dari caleg harus melalui parpol.
"Tapi tentu saja caleg itu tidak bisa mundur sebagai pribadi, yang harus berkomunikasi bersurat secara resmi koordinasi adalah parpol," ujar Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maunya saya mundur jadi caleg, namun kan tidak bisa karena jelas ada sanksinya. Namun saya akan mundur dari partai karena jelas saya sudah dibohongi bertubi-tubi sama YIM," ujar Bamukmin.
Kembali ke pernyataan Wahyu, pengunduran diri ini dapat dilakukan bila caleg tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya tidak lagi menjadi anggota partai politik.
"Misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, contoh dia dikeluarkan dari keanggotaan parpol yang mengusulkan. Padahal kan syarat caleg dia anggota parpol yang dibuktikan dengan KTA," tuturnya.
Hal ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.
Dalam aturan, caleg yang mengundurkan diri dapat dilakukan bila caleg meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, hingga tidak memenuhi syarat. Nantinya nama caleg akan dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lain.
Berikut ini isi aturan Pasal 35:
(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini