Usai vonis diketok, Ahmad Dhani menegaskan tak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diyakini majelis hakim. Ahmad Dhani juga siap menempuh proses hukum lanjutan atas putusan di PN Jaksel.
Sesaat setelah sidang ditutup, Ahmad Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan. Majelis hakim yang dipimpin Ratmoho memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ahmad Dhani lebih dulu berpose simbol victory. Setelahnya Ahmad Dhani langsung digelandang menuju Rutan Cipinang.
"Rutan Cipinang," kata jaksa penuntut umum perkara Ahmad Dhani, Sarwoto.
Tonton juga 'Pose 2 Jari Ahmad Dhani Setelah Divonis Bersalah':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini