"UU Pemilu tidak mengatur tentang kampanye membawa anak," ujar komisoner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Bawaslu tidak mengetahui apakah ada pelanggaran keikutsertaan seorang anak dalam kampanye termasuk melanggar UU Perlindungan Anak. Namun, pihaknya memastikan dalam UU Pemilu tidak ada larangan membawa anak dalam kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun di sisi lain, jelas Fritz adanya kekhawatiran dampak yang akan muncul ketika membawa anak. Tapi, pihaknya tak bisa melarang karena tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Meskipun kami meminta ya kampanye itu kan apalagi di tempat terbuka bisa sakit, kepanasan, tapi tidak ada larangan di UU Pemilu mengenai hal itu," katanya.
Sebelumnya, pro-kontra munculnya Jan Ethes berawal dari pernyataan Ketua Tim Cakra 19, salah satu tim relawan pemenangan Jokowi, Andi Widjajanto. Andi mengatakan Jan Ethes sebagai salah satu 'keunggulan' Jokowi di medsos. Keunggulan itu lantaran pihaknya memiliki strategi jitu untuk memviralkan sang capres, salah satunya interaksi Jokowi dengan cucunya Jan Ethes.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. HNW mempertanyakan keterlibatan Jan Ethes di Pilpres 2019. Dia khawatir hal itu akan menjadi legitimasi untuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Saksikan juga video Gaya Hormat Jan Ethes Saat Jokowi Nyanyi 'Indonesia Raya':
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini. (eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini