"Sengketa legislatif akan diselesaikan pada bulan Juni 2019 dan sengketa pilpres akan diselesaikan tanggal 8 Agustus 2019," ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam acara 'Refleksi 2018 dan Proyeksi Kinerja 2019' di Hotel Le Meridien, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Anwar mengatakan hal itu sebagai bagian dari mewujudkan electoral justice dalam Pemilu Serentak yang menjadi prioritas MK. MK akan memastikan seluruh proses dan hasil pemilu benar-benar dalam koridor keadilan, hukum, dan demokrasi sesuai dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti diketahui, menurut UUD 1945, MK sebagai pemenang kewenangan konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Yang berarti berada di sektor paling hilir dari rangkaian proses pemilu," katanya.
"Maka menjelang Pemilu Serentak tahun 2019, MK akan menunjukkan perannya menjadi benteng demokrasi konstitusional," imbuhnya.
Tahun 2019 ini, MK juga menyiapkan aplikasi-aplikasi berbasis IT guna memudahkan masyarakat menjangkau dan mendapat keadilan melalui informasi secara cepat. Aplikasi tersebut, antara lain Case Retrieval dan Click MK.
Saksikan juga video 'Soal Capres 'Dildo', Eks Ketua MK Khawatir Banyak yang Golput':
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini (mae/fdn)