Polres Magelang Bongkar Praktik Prostitusi Online

Polres Magelang Bongkar Praktik Prostitusi Online

Eko Susanto - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 13:03 WIB
Pengungkapan praktik prostitusi online di Magelang (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang - Polres Magelang membongkar praktik prostitusi online. Seorang perempuan ditangkap karena diketahui sebagai penghubung antara pemakai dengan perempuan yang dipesan.

UM alias Mbak Ve (33), warga Kota Magelang saat ini ditahan oleh Polres Magelang. Dia yang mendapat pesanan dari pria berinisial BD (40) untuk mencarikan perempuan yang bisa diajak kencan. UM kemudian menghubungi AM (25), warga Secang, Magelang.

Setelah kesepakatan tercapai, UM meminta AM menuju di salah satu hotel di Magelang. Tarif yang disepakati sebesar Rp 1,5 juta. Dari harga itu, UM mendapatkan bagian Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, memaparkan pada tanggal 25 Januari 2019 jajarannya mendapatkan informasi praktik prostitusi online tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil cukup kuat.

"Sudah terjadi persetubuhan. Kemudian kami masuk ke kamar (hotel) dan mendapatkan dua orang saksi melakukan kegiatan tersebut," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).
Polres Magelang Bongkar Praktik Prostitusi OnlineMbak Ve, tersanga penghubung praktik prostitusi online (Foto: Eko Susanto/detikcom)

"Dari HP yang kami amankan, kami mendapatkan adanya bukti transaksi, bukti percakapan berkaitan dengan penawaran untuk melakukan prostitusi. Kemudian, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama U alias Mbak Ve ini, orang Magelang," katanya.

Modus operandi tersangka, kata Yudianto, dengan menawarkan kepada orang yang ingin melakukan prostitusi dengan mencarikan wanita untuk dipakai. Adapun barang bukti yang disita adalah kondom yang sudah dipakai, secarik kertas ATM, 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu serta satu buah HP.


Tersangka akan dijerat sangkaan pelanggaran Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 15.000.

Kapolres menambahkan, tersangka selalu menghapus percakapan setelah transaksi selesai agar tidak terdeteksi.

Sementara itu UM mengaku hanya dimintai tolong oleh temannya untuk mencarikan pemesan. "Saya suruh nyariin kalau ada, gitu. Saya nggak pernah ngambil (untung), dia sendiri yang kasih. Saya dikasih Rp500 ribu," kata UM sambil menunduk. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads