Korban First Travel Geruduk MA, Tuntut Aset Tak Disita

Korban First Travel Geruduk MA, Tuntut Aset Tak Disita

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 15:07 WIB
Massa korban Fistr Travel geruduk gedung MA Foto: Farih Maulana/detikcom
Jakarta - Massa korban First Travel long march dari Masjid Istiqlal ke Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Mereka kemudian berdemo menuntut aset First Travel yang dirampas negara dikembalikan agar mereka bisa berangkat ke Tanah Suci.

Pantauan detikcom, massa korban Fist Travel menggelar aksi di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018). Massa berdatangan ke lokasi setelah sebelumnya long march dari Masjid Istiqlal.

Massa yang datang kebanyakan mengenakan busana berwarna putih terdiri dari kaum pria dan ibu-ibu. Mereka juga membawa berbagai poster memprotes aset First Travel dirampas negara. Polisi terlihat berjaga di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa korban Fistr Travel geruduk gedung MA Massa korban Fistr Travel geruduk gedung MA Foto: Farih Maulana/detikcom

Beberapa poster yang dibawa massa bertuliskan, 'kembalikan aset First Travel kepada kami karena itu adalah hak kami'. Massa yang didominasi kaum ibu juga ada yang berdoa dan melantunkan kalimat tauhid 'Labbaik Allahumma Labbaik, labbaika la syarika laka labbaik...'.


Sejumlah kuasa hukum jemaah First Travel juga hadir di lokasi, salah satunya Riski Rahmadiansyah. Riski mengatakan, penyitaan aset First Travel oleh negara sangat merugikan jemaah.

Pihak MA menemui perwakilan massa korban First TravelPihak MA menemui perwakilan massa korban First Travel Foto: Farih Maulana/detikcom

"Jadi diputusan PN itu aset disita untuk negara, itu ngggak masuk akal menurut kita ya, karena memang tindak pidana yang dibuktikan adalah pencucian uang. Tapi pencucian uang itu harus dibuktikan dulu, apa ada kerugian negara di situ. Ternyata tidak ada kerugian negara, justru negara bikin rugi dengan tidak mengeluarkan visa," ujarnya.

"Salah satu kenapa jemaah tidak berangkat, adanya prosedur pengurusan visa yang ribet. Karena dalam Permedag 18 2013 itu diatur jumlah harga visa itu hanya 50 dolar. Tapi coba dicek lagi harga visa itu tidak 50 dolar ketika dijual para provider," sambungnya.


Riski mengatakan, seluruh korban First Travel sangat berharap bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Kita akan minta aset dikembalikan. Kalau memang nanti dikembalikan ke First Travel bersedia untuk berangkatkan semua. Sepanjang dia bisa membuktikan pernah menyotorkan langsung ke First Travel, pasti akan diberangkatkan," ucapnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB sejumlah perwakilan massa diundang masuk menemui pihak MA. Mereka berdialog dengan Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di Media Center MA.


Saksikan juga video 'Korban Minta Transparansi Soal Aset First Travel':

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads