Menkum Tegaskan Ba'asyir Harus Teken Ikrar Setia NKRI

Menkum Tegaskan Ba'asyir Harus Teken Ikrar Setia NKRI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 11:57 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly/dok.detikcom/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, meneken pernyataan tertulis ikrar setia NKRI.

"Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba'asyir) tidak pernah mengikuti," ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Tapi pemerintah ditegaskan Laoly tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani Ba'asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






"ulu saya juga ingin tempatkan beliau dekat dengan keluarga di Solo, tapi keluarga tidak berkenan karena alasan kesehatan, karena fasilitas kesehatan lebih mudah di Jakarta. Beberapa kali, ada keluhan langsung juga siapkan bahkan, presiden pernah perintahkan, kalau perlu fasilitas yang cepat," sambungnya.






Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain, harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI.

"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya," ujar Laoly.


Saksikan juga video 'Pengacara Ba'asyir: Surat Setia NKRI Belum Pernah Disodorkan!':

[Gambas:Video 20detik]


Menkum Tegaskan Ba'asyir Harus Teken Ikrar Setia NKRI



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads