Pelapor Berharap Ahmad Dhani Dihukum Berat

Pelapor Berharap Ahmad Dhani Dihukum Berat

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 10:34 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Ahmad Dhani Peasetyo menghadapi sidang vonis atas kasus ujaran kebencian. Jack Boyd Lapian selaku pelapor berharap Dhani dihukum berat.

"Sebagai pelapor, saya berharap vonis majelis hakim atas terdakwa Ahmad Dhani akan sesuai tuntutan jaksa dua tahun atau lebih," kata Jack dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, Dhani sepantasnya mendapat hukuman atas perbuatannya. Dhani, kata Jack, sudah terang-terangan menyebar kebencian di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilaku cara berpikir Ahmad Dhani yang berulang kali mengulang, baik dengan mencuit di media sosial Twitter, Instagram yang diduga kuat selalu melakukan ujaran kebencian baik ke Presiden Joko Widodo dan pihak lawan sangat meresahkan masyarakat. Perbedaan adalah kekuatan bangsa, bukan sebaliknya memprovokasi di media sosial," jelas Jack.

Apalagi, sebagai public figure, Dhani harusnya menginspirasi, bukan malah memprovokasi masyarakat. Jack optimis bahwa hakim akan memberikan hukuman yang setimpal kepada Dhani.

"Saya optimis Ahmad Dhani akan kena karmanya. Apa yang ditabur akan dituainya," katanya.

Dia juga berharap Dhani akan langsung dipenjara begitu hakim menjatuhkan vonis.

"Divonis langsung masuk penjara setelah dibacakan majelis hakim hari ini atau tidak, wewenang ada di hakim. Namun yang pasti keadilan hukum harus tegak berdiri di negara Pancasila yang kita cintai," ungkapnya.

Dhani akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggahnya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut diunggah oleh admin akun Twitter Dhani yang bernama Bimo.

Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian
[Gambas:Video 20detik]

Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Dhani bisa meresahkan masyarakat.

JPU menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Pelapor Berharap Ahmad Dhani Dihukum Berat



(mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads