Pencegahan Ahmad Dhani ke Luar Negeri Diperpanjang hingga Mei 2019

Pencegahan Ahmad Dhani ke Luar Negeri Diperpanjang hingga Mei 2019

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 10:16 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo masih tidak dapat bepergian ke luar negeri berkaitan dengan persidangan yang dijalaninya. Pencegahan ke luar negeri terhadap Dhani masih diperpanjang sampai Mei 2019.

"Iya betul diperpanjang sampai Mei 2019, tanggalnya saya lupa," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Sarwoto, kepada detikcom, Senin (28/1/2019).

Alasan perpanjangan itu disebut Sarwoto karena proses persidangan masih berlangsung. "Iya kan sidangnya masih berlangsung," imbuhnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggahnya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut diunggah okeh admin akun twitter Dhani yang bernama Bimo.

Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Dhani bisa meresahkan masyarakat.


Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian
[Gambas:Video 20detik]

JPU menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Pencegahan Ahmad Dhani ke Luar Negeri Diperpanjang hingga Mei 2019


(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads