"Iya betul diperpanjang sampai Mei 2019, tanggalnya saya lupa," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Sarwoto, kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Alasan perpanjangan itu disebut Sarwoto karena proses persidangan masih berlangsung. "Iya kan sidangnya masih berlangsung," imbuhnya.
Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggahnya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut diunggah okeh admin akun twitter Dhani yang bernama Bimo.
Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian
[Gambas:Video 20detik]
JPU menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini