"Dewan Pers jangan lamban merespons kasus peredaran tabloid Indonesia Barokah karena sudah sangat meresahkan umat. Saya bingung mengapa perlu waktu berhari-hari bagi Dewan Pers untuk menyatakan Indonesia Barokah produk jurnalistik atau bukan," kata anggota Direktorat Badan Advokasi BPN, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (27/1/2019).
Habiburokhman menyebut tabloid Indonesia Barokah bukan produk pers. Menurutnya, produk pers mesti diterbitkan badan hukum perusahaan.
"Padahal jelas-jelas tidak ada nama perusahaan penerbit pada tabloid tersebut. Aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas jika produk jurnalistik harus diterbitkan oleh badan hukum perusahaan," tegas dia.
Habiburokhman memandang Dewan Pers seharusnya sudah punya database daftar nama perusahaan pers dan produk jurnalistik yang diterbitkannya. "Sehingga ketika terjadi masalah seperti ini hanya perlu waktu beberapa jam untuk melakukan pengecekan. Jika tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, maka pengusutannya bisa langsung diambil-alih oleh Bareskrim Mabes Polri," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga meminta polisi segera bergerak mencari siapa pembuat dan pengedar tabloid. Dia menyebut polisi bisa mengambil langkah awal terkait pengusutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pers sendiri telah melakukan investigasi terkait munculnya tabloid Indonesia Barokah. Investigasi ini ditargetkan selesai pekan depan.
"Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa, kami akan berupaya supaya minggu depan bisa selesai," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi dalam diskusi polemik 'Hantu Kampanye Hitam' di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019). (gbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini