Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Kabupaten Garut, ada 1.033 eksemplar tabloid tersebut yang beredar di 10 kecamatan yang ada di Garut.
"Di wilayah perkotaan ada di Samarang, Wanaraja dan Tarogong Kaler. Terakhir Kecamatan Cikelet dan Garut Kota yang lapor," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gatrt Iim Imron kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Samarang, Tarogong Kaler, Sabtu (26/01/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iim mengatakan, surat itu dikirim dari Bekasi menggunakan jasa kurir Pos Indonesia. Tabloid ditujukkan ke DKM masjid dan yayasan. Namun ada juga yang ditujukkan ke kantor desa dan kecamatan.
"Semua DKM dan yayasan. Mereka enggak tahu pengirimnya siapa," ucap Iim.
Hingga saat ini, Bawaslu Garut masih mendata keberadaan Tabloid Indonesia Barokah itu. Diduga jumlahnya masih akan bertambah.
"Bawaslu Jabar hanya minta untuk pendataan dulu. Belum sampai ke pelanggaran peredarannya," pungkas Iim. (mud/mud)