"Sejak awal ditemukan tanggal 18 (Januari 2019) sampai terakhir ini, sudah beredar di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zacky Hilmi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).
Zacky mengatakan sejak awal menerima informasi adanya tabloid tersebut, pihaknya sudah menginstruksikan Bawaslu di Kabupaten dan Kota di Jabar untuk melakukan penelusuran. Hasil penelusuran diketahui tabloid itu tersebar di 21 Kabupaten dan Kota di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran terhadap alamat kantor redaksi tabloid itu di Bekasi. Namun fakta di lapangan, tak ada aktivitas di alamat yang tertera dalam tabloid tersebut.
"Investigasi bahwa alamat yang tertera itu tidak ditemukan kantor redaksi. Hanya jalan dan tidak ada aktivitas perkantoran terkait tabloid tersebut. Ini juga hasil konfirmasi ke pihak RT dan RW," katanya.
Komisioner Bawaslu bidang hubungan masyarakat dan antar lembaga Loli Suhenti menambahkan berdasarkan analisa, materi di dalam tabloid tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu. Pihaknya menyerahkan tindaklanjut tersebut ke dewan pers.
"Untuk materinya tidak terdapat unsur melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," kata Loli.
Simak Juga 'Kubu Prabowo Takut 'Indonesia Barokah' Bisa Pengaruhi Pemilih':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini