"Kami pertama tidak mengerti siapa yang menerbitkan tabloid (Indonesia) Barokah dan setelah kami baca isinya sebenarnya semua yang disampaikan itu fakta. Jadi menurut saya, hak teman-teman BPN kalau mau melaporkan itu ke Bawaslu," kata Karding saat ditemui di Mal FX Sudirman, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga merasa isi tabloid 'Indonesia Barokah' mendiskreditkan pasangan nomor urut 02 itu. BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan tabloid tersebut ke Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu salahnya teman-teman sendiri tersudut, karena kan faktanya memang sebagian besar (isi 'Indonesia Barokah') dan hampir seluruhnya nyata, kok," ujarnya.
Karding mengatakan, Jokowi-Ma'ruf tak merasa diuntungkan oleh tabloid 'Indonesia Barokah'. Karding menegaskan penerbitan dan penyebaran tabloid tersebut di luar kontrol TKN.
"Ya nggak, kami karena itu di luar kontrol, di luar kendali kita. Oleh karena itu, kami merasa tidak diuntungkan juga tidak dirugikan," ujar Karding.
BPN Prabowo-Sandiaga resmi melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke Dewan Pers. BPN menganggap pemberitaan 'Indonesia Barokah' tak sesuai dengan kode etik jurnalistik, yakni Pasal 1, 3, 4, dan 8, serta tidak sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pemilu 2019. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini