Polri Tunggu Rekomendasi Dewan Pers Tangani Tabloid Indonesia Barokah

Polri Tunggu Rekomendasi Dewan Pers Tangani Tabloid Indonesia Barokah

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 12:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Polri menunggu rekomendasi Dewan Pers untuk menangani penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah'. Polri menyebut penanganan tabloid itu masih berada di ranah Dewan Pers.

"Ini bukan ranah kepolisian. Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers, ini ranahnya Dewan Pers, kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas, kita mainkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Dedi mengatakan konten dan manajemen tabloid 'Indonesia Barokah' masih dikaji Dewan Pers. Setelah melakukan penilaian atau assessment, Dewan Pers akan memberikan rekomendasi ada-tidaknya unsur pidana dalam penyebaran tabloid tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






"Kalau masuk tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikan. Kalau tidak, ya polisi yang akan menyidik, seperti kasus Obor Rakyat, yang pernah disidik oleh kepolisian, rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.

Polri sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait peredaran tabloid tersebut. Tapi belum diketahui pihak yang memproduksi tabloid 'Indonesia Barokah'.

"Belum ada informasi siapa yang punya," pungkasnya.






Saksikan juga video 'Heboh! Tabloid 'Indonesia Barokah' Beredar di Banyuwangi':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads