"Jika tabloid 'Indonesia Barokah' ini tidak mengandung unsur kampanye, seharusnya jangan dilarang untuk disebarkan di masjid dan tempat-tempat umum," ujar juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru itu ajakan positif agar masyarakat jangan terpengaruh hoax, fitnah, dan berita yang memecah belah karena adanya politisasi SARA," ujarnya.
"Biarkan saja itu menjadi bagian dari edukasi politik agar masyarakat jangan dibohongi dengan hoax, fitnah, dan kebencian," imbuh Ace.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno sebelumnya menyebut tabloid itu sebagai bentuk kampanye hitam. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga menyebut isi tabloid dianggap menyudutkan Prabowo.
Bawaslu sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid itu di sejumlah daerah. Namun saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, dia menilai tabloid itu tidak berunsur kampanye.
"Sudah ada penanganan di salah satu kabupaten, dibahas polisi dan jaksa, tidak ada unsur kampanye. Pelanggaran terjadi kalau ada bahan kampanye, tapi (di tabloid) tidak ada bahan kampanye," ujar Dewi.
Saksikan juga video 'Kubu Prabowo Laporkan Tabloid 'Indonesia Barokah' ke Dewan Pers':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini