"Keputusan sidang hearing, ketiga nakhoda kapal nelayan dinyatakan bebas bersyarat, tetapi dapat diminta kembali untuk melapor dan dimintai keterangan terkait tiga kompresor yang disita," kata Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro di Kupang sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Jumat (25/1/2019).
Sidang hearing, adalah di mana hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak. Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni para nelayan bisa ditahan, bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan.
Saleh Goro menambahkan, para nelayan asal Kabupaten Alor itu juga langsung di pulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini