Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, berdasarkan inventarisasi sebaran tabloid tersebut menyasar di 13 kecamatan.
"Hasil inventarisasi sebaran tabloid ini tersebar di 13 kecamatan, 70 desa/kelurahan, di 344 masjid/pondok dengan jumlah total 1.025 eksemplar," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan, kalau masyarakat atau takmir masjid merasa tabloid tersebut berpotensi meresahkan, Bawaslu dengan segenap jajaran siap menerima titipan tabloid tersebut. Hal ini bisa dilakukan sampai ada kejelasan dari kajian Bawaslu RI dan Dewan Pers.
"Bawaslu dengan segenap jajaran siap menerima titipan tabloid tersebut sampai ada kejelasan kajian dari Bawaslu RI dan Dewan Pers," kata Munir.
"Sekali lagi bukan menyita, tapi bersedia menerima titipan jika takmir merasa tabloid tersebut berpotensi meresahkan," katanya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini