"Kami sudah mendengar bahwa ada tabloid yang berisi black campaign yang dengan sengaja membuat berita hoax, kampanye hitam yang menyudutkan Pak Prabowo dan Bang Sandi, disebarkan dengan sengaja, dikirimkan lewat pos ke rumah-rumah ibadah, khususnya masjid, musala, pesantren, itu tindakan yang tak terpuji," kata juru debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Riza mengatakan BPN akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan peredaran tabloid itu ke Bawaslu. "Kami dari BPN sedang menyiapkan untuk gugatan dan keberatan serta melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," sebut Riza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait 'Indonesia Barokah' ini, Bawaslu Blora telah memutuskan tabloid itu tidak mengandung unsur pidana pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan membatasi peredaran tabloid tersebut. Hanya, peredarannya tetap akan dipantau.
Riza mengatakan pernyataan Bawaslu Blora tak akan menyurutkan langkah BPN untuk melaporkan 'Indonesia Barokah'. Ia pun meminta agar pembuat dan pengedar 'Indonesia Barokah' mendapatkan sanksi.
"Itu kan pendapat para pihak bisa berbeda. Nanti Bawaslu akan mengecek dan memeriksa, mana yang tergolong kampanye negatif dan kampanye hitam. Yang tidak boleh adalah kampanye hitam, itu melanggar UU. Siapa pun yang berbuat harus mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penegak hukum bisa bertindak adil, netral, tegas, tidak tebang pilih, dan bijaksana," ujar Riza.
Saksikan juga video 'Geger Tabloid Indonesia Barokah yang Tersebar di Berbagai Daerah':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detikPemilu (tsa/gbr)