Dari data Pengadilan Agama Kota Semarang, penyebab perceraian terbanyak tahun 2018 yaitu perselisihan dengan jumlah kasus 1.593 perkara, diikuti dengan meninggalkan satu pihak sebanyak 622 perkara, perekonomian 466 perkara, dan penyebab lainnya.
Dari penyebab perselisihan itulah ada yang perselisihannya diakibatkan karena media sosial, chatting, hingga game online. Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengatakan membenarkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait game online, Tazki juga tidak membantah bahkan saat ini ada yang masih proses banding. Dalam perkara itu suami dinilai terlalu fokus dengan gamenya.
"Suaminya bilang itu hanya hiburan. Diajak ke rumah saudara main handphone terus, istri geregetan. Versi istrinya dia judi online," jelasnya.
Penyebab perselisihan biasanya sudah dimediasi oleh keluarga masing-masing namun tidak mendapat titik temu sehingga muncul permohonan perceraian di pengadilan agama.
"Perselisihan itu biasanya yang sudah tidak bisa didamaikan keluarga, sudah mentok," katanya.
Untuk diketahui, selama tahun 2018 perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama Kota Semarang mencapai 862 perkara cerai talak atau suami yang mengajukan dan 2.343 cerai gugat atau yang mengajukan pihak istri. Sedangkan bulan Januari ini saja sudah ada 268 permohonan. (alg/sip)