"Saya dengar dan menerima komplain. Jawaban saya adalah akan merapatkan, belum punya komentar tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain kan," katanya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).
Pria yang akrab disapa Emil menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat menyangkut masalah ini. Selain itu, pihaknya juga akan mengirim surat terkait penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai aturan dalam penurunan status ini harus melalui rekomendasi Pemprov, dia mengaku tidak tahu. Saat ini dia hanya meminta penjelasan kepada pemerintah pusat.
"Saya enggak ngerti sejarahnya juga. (Ini) isu baru yang belum punya data," ujarnya.
Untuk diketahui, penurunan status itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018. SK ini berisi perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan hutan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar menjadi Taman Wisata Alam.
Penurunan status ini mendapat penolakan dari sejumlah akitivis lingkungan. Mereka meminta agar pemerintah mencabut surat keputusan tersebut. Karena perubahan status itu dikhawatirkan memberi dampak buruk terhadap kawasan cagar alam.
"Setiap bencana yang terdi di Kabupaten Bandung dan Garut banjir sungai Cimanuk berhubungan erat dengan kerusakan lingkungan di setiap level kawasan kehutanan. Bahkan level cagar alam," kata Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar Kidung Saujana dalam konferensi pers, Rabu (23/1/2019). (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini