Aktivis Tolak Alih Fungsi Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Aktivis Tolak Alih Fungsi Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 20:25 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Sejumlah kelompok aktivis pemerhati lingkungan menolak penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam. Mereka menuntut pemerintah mencabut kembali keputusan tersebut.

Penurunan status itu Β­dituangkan dalam Surat Β­Keputusan Menteri Nomor SK 25/Β­MENΒ­LHK/Β­SETJEN/Β­PLA.2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018. Hingga saat ini belum ada sosialisasi kepada publik terkait dengan surat keputusan tersebut.

Alih fungsi cagar alam di wilayah Kabupaten Bandung dan Garut tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kawasan cagar alam. Tidak hanya mengancam habitat flora dan fauna tetapi kehidupan manusia di sekitar kawasan hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cagar alam secara ekologis maupun fungsi merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung. Sehingga kegiatan berupa rekreasi atau wisata tidak diperbolehkan.

Bukannya mempertahankan lingkungan yang ada, pemerintah justru mengubah dan menurunkan lebih dari 4.000 hektar luasan kawah Kamojang dan Gunung Papandayan dari fungsi cagar alam menjadi kawasan taman wisata alam.

"Setiap bencana yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Garut banjir sungai Cimanuk berhubungan erat dengan kerusakan lingkungan di setiap level kawasan kehutanan. Bahkan level cagar alam," kata Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar Kidung Saujana kepada wartawan di salah satu kafe di Jalan Tirtayasa, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Perubahan status ini tidak semata-mata untuk pengembangan wisata saja. Disinyalir perubahan fungsi luasan tersebut diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan.

Pihaknya menemukan bukti-bukti dokumentasi adanya kegiatan eksplorasi oleh Star Energy Geothermal di lima titik kawasan cagar alam tersebut.

"Sudah ada eksplorasi di lima titik oleh star energi. Ada dokumentasinya," tutur salah seorang aktivis lingkungan Dedi Kurniawan.

Menurut aktivis profauna Herlina Agustin SK 25 merupakan langkah mundur pemerintah dalam upaya konservasi. Berubahnya status cagar lama menjadi taman wisata alam akan membuat kesenjangan manusia dan satwa tinggi.

"Kalau (cagar alam) dikurangi mau bertahan sampai kapan. Kesenjangan sosial tinggi dan konflik manusia dan satwa semakin tinggi," ungkap dia.

Mereka tidak akan tinggal diam dengan lahirnya keputusan tersebut. Berbagai gerakan disiapkan agar SK 25 bisa ditinjau ulang bahkan dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami sudah konsolidasi dengan berbagai komunitas. Kami akan membuat petisi, turun aksi simpati di jalan bahkan advokasi. Langkah awal kita akan meminta kajian KLHK soal cagar alam ini termasuk hasil dari tim terpadu yang dibentuk," ujar Kidung. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads