"Kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora (Imam Nahrawi) setelah penggeledahan lalu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Ruang kerja Imam memang pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu, KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan," tambahnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Para tersangka itu adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Saksikan juga video 'Kemenpora Harap PSSI Tak Alergi pada Satgas Antimafia Bola':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini