Imam tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Imam tampak datang bersama rombongan protokoler Kemenpora.
Imam mengaku siap kooperatif kepada KPK. Ia juga membawa sejumlah data yang mungkin dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang kerja Imam pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.
Baca juga: KPK Panggil Menpora Terkait Suap Hibah KONI |
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini