"Oh iya (dipulihkan warga negara), semua samalah di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, sudah pulang ya kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).
Menurut Ma'ruf, mantan Gubernur DKI itu sudah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Jadi Ahok berhak mendapatkan kebebasan dan kembali ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ahok telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari setelah vonis 2 tahun dipotong remisi. Ahok keluar dari Rutan Mako Brimo, Depok, Jawa Barat, dengan dijemput keluarga sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Ahok Bebas, AHY: Selamat Datang |
Kebebasan Ahok hari ini merupakan bebas murni. Bebas murninya Ahok itu menuai kekaguman dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andhika Dwi Prasetya.
"Satu hal yang menurut kami, pengalaman kami luar biasa, beliau ini (Ahok) belum pernah saya temui narapidana tidak mengambil haknya seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas," ujar Andhika di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1).
Saksikan juga video 'Kalapas Tegaskan Ahok Tak Dapat Perlakuan Spesial':
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini