"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang, Pahlawan," kata juru bicara PSI, Guntur Romli, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).
Guntur lantas kembali mengingat bagaimana Ahok bisa terjerat kasus penodaan agama. Dia pun menyinggung Buni Yani, selaku pengedit video Ahok, yang belum juga dijebloskan ke penjara meski telah divonis bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran, bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno," tutur Guntur.
Baca juga: Kilas Balik Kehebohan Ahok dari Balik Jeruji |
Oleh sebab itu, Guntur meminta Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA. Menurut dia, dengan tidak ditahannya Buni Yani, hal itu menyakiti keadilan masyarakat.
"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi dipenjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," katanya.
"Saya menuntut Kejaksaan segera mengeksekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," imbuh dia.
Ahok hari ini bebas murni setelah menjalani masa hukuman dalam kasus penodaan agama. Dia ditahan dalam pengawasan Lapas Cipinang dengan dititipkan ke rutan di Mako Brimob.
Ahok telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari setelah divonis 2 tahun dipotong remisi. Pagi ini, sekitar pukul 07.30 WIB, Ahok dijemput keluarga di Rutan Mako Brimob.
Simak Juga 'Begini Penampilan Ahok di Hari Pertama Bebas':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini