"Biarlah penyelidikan itu berjalan sesuai dengan seharusnya, karena kadang kalau kita dari awal sudah ikut memberikan asumsi, itu bisa mempengaruhi penyidik untuk mengembangkan kasus," ujar Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).
KPAI pun meminta agar penanganan kasus pembunuhan Inah tetap memprioritaskan azas praduga tak bersalah. Menurut Sitti, azas praduga tak bersalah merupakan jaminan perlindungan dari kekuasaan hukum, agar tidak menganiaya hak hukum orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitti melanjutkan, proses hukum yang berjalan tidak berarti mengabaikan hak-hak lain yang melekat pada anak tersebut. Pendekatan terhadap keterlibatan anak di kasus pembunuhan tersebut adalah pendekatan yang restorative justice.
"Seandainya dia pun nanti diputuskan dipenjara dan seterusnya, itu jangan sampai hak-haknya terabaikan, karena pendekatan kita pendekatan pada restorative justice. Keadilan yang memang ingin memperbaiki, bukan yang menghukum seberat-beratnya seolah-oleh tidak ada ampun, penghukuman ini dalam upaya kita untuk melakukan sebuah perbaikan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudi Suhariyadi memastikan 2 anak yang terlibat pembunuhan Inah akan tetap diproses. Pihaknya pun akan mengikuti aturan dalam Undang-undang perlindungan anak.
"Tetap kita proses, tentu dipisahkan dengan yang sudah dewasa. Kita mengikuti aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Kan di situ ada batas hukumannya," ujar Yudi saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, mayat Inah ditemukan dengan kondisi hangus terbakar pada Minggu (20/1) di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir. Saat ditemukan, kondisinya tidak lagi utuh.
Polisi menyebut mayat tersebut berusia sekitar 17-20 tahun dan belum lama dibakar. Ada jeratan kawat di leher dan tangan. Sedangkan barang bukti berupa anting dan jam tangan turut ditemukan polisi dari tubuh mayat tersebut. (nvl/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini